1.
Contoh dokumen legal aspek pendirian
perusahaan (NPWP perusahaan, SIUP, Akte notaries, SPT pajak. Dll ) dan berikan
penjelasan dari tiap contoh dokumen.
- NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Adapun fungsi
NPWP adalah :
A. Sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan
B. Sebagai
tanda pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan
C. Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
D. Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan
- SIUP
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) adalah
surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh
instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota
atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan
masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan
kekayaan perusahaan yang bersangkutan, yaitu:
A. SIUP
besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam
akta pendirian berjumlah di atas Rp
10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard keatas).
B. SIUP
sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam
akta pendirian berjumlah di atas Rp 5.000.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah -10
Milyard).
C. SIUP
kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam
akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah
- Rp. 500jt).
Syarat SIUP :
1. Copy
Akta pendirian dan perubahan terakhir
2. Copy
SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir
3. Copy
KTP Dirut
4. Asli
Domisili perusahaan yang masih berlaku
5. Copy
Npwp Perusahaan
6. Pasphoto
3x4 3 lembar berwarna
- AKTE NOTARIS
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa,
Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta
Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja
ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
A. Bentuk
badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
B. Nama
perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
C. Siapa
yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
D. Berapa
modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt,
perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari
500jt)
E. Biasanya
notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah
ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga
harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak
sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar, untuk CV Notaris mau Rp
500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.
- SPT PAJAK
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa
Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang terutang sesuai
dengan jenis pajak/SPT Masanya atas kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan
kalender. Misal : SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Januari 2013 berarti
pelaporan atas pembayaran pajak yang terutang PPh Pasal 22 selama bulan Januari
2013. Jenis Surat Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain:
A.
SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.
B.
SPT Masa PPh Pasal 22.
C.
SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
D.
SPT Masa PPh Pasal 25 Badan.
E.
SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
F.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
G.
SPT Masa PPh Pasal 15.
H.
SPT Masa PPN 1111.
I.
SPT Masa PPN 1111DM.
J.
SPT Masa PPN 1107 Put.
SPT Masa Dalam Praktek Perpajakan :
Tidak semua Wajib Pajak
mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Masa, untuk mengetahuinya
maka perlu melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada waktu
memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah
salah satu bukti atas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar
Perusahaan berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai “WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN”. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) harus dan wajib dimilki oleh suatu
perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV,
Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PROSEDUR
PERMOHONAN TDP :
A. Bagi
permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih
dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
B. Bagi
permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka
badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan
atau setelah tanggal penerimaan laporan.
C. Bagi
permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat
sesuai dengan Domisili Perusahaan.
D. Perusahaan
mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan
TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor
Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
E. Petugas
dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi
syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan
dikeluarkan.
PERSYARATAN TDP :
1) ASLI
SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
2) Copy
Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
3) Copy
Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan
Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
4) Copy
Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
5) Copy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
6) Copy
SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
7) Copy
KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
8) Copy
KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman
apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
9) Copy
Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
10) Asli
TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
2. Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui
Tender, dengan cara menjadi konsultan pengembang system suatu instansi dan jasa.
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer
(pemilik proyek), antara lain :
A. Berdasarkan
Pada Petunjuk Langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada
beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama
yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah
pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan
Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra
Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
Ø Konsep
perencanaan.
Ø Design
awal (denah, tampak).
Ø Usulan
penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi
tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi
atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus
mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra
rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai
dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
B. Berdasarkan
Lelang Terbuka
Proyek
yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui
media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk
melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
C. Berdasarkan
Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa
konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan
konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
referensi :