Senin, 28 Oktober 2013

CONTOH DOKUMEN LEGAL ASPEK PADA SUATU PERUSAHAAN DAN CARA MENDAPATKAN PROYEK MELALUI Tender

1.        Contoh dokumen legal aspek pendirian perusahaan (NPWP perusahaan, SIUP, Akte notaries, SPT pajak. Dll ) dan berikan penjelasan dari tiap contoh dokumen.
  • NPWP
            Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Adapun fungsi NPWP adalah : 
A.  Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan 
B.  Sebagai tanda pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan 
C.  Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan 
D.  Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan 


  •      SIUP
            Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang bersangkutan, yaitu:
A.    SIUP besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam
akta pendirian berjumlah di atas Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard keatas).
B.     SIUP sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 5.000.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah -10 Milyard).
C.     SIUP kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah - Rp. 500jt).

Syarat SIUP  :
1.      Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir
2.      Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir
3.      Copy KTP Dirut
4.      Asli Domisili perusahaan yang masih berlaku
5.      Copy Npwp Perusahaan
6.      Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna 


  • AKTE NOTARIS
            Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
A.    Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
B.     Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
C.     Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
D.    Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
E.     Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.


  •  SPT PAJAK
            Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya atas kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. Misal : SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Januari 2013 berarti pelaporan atas pembayaran pajak yang terutang PPh Pasal 22 selama bulan Januari 2013. Jenis Surat Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain:
A.            SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.
B.             SPT Masa PPh Pasal 22.
C.             SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
D.            SPT Masa PPh Pasal 25  Badan.
E.             SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
F.              SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
G.            SPT Masa PPh Pasal 15.
H.            SPT Masa PPN 1111.
I.               SPT Masa PPN 1111DM.
J.               SPT Masa PPN 1107 Put.
            SPT Masa Dalam Praktek Perpajakan :
          Tidak semua Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Masa, untuk mengetahuinya maka perlu melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada waktu memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.



  • TDP
            TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti atas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) harus dan wajib dimilki oleh suatu perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
A.    Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
B.     Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
C.     Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
D.    Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
E.     Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
PERSYARATAN TDP :
1)      ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
2)      Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
3)      Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
4)      Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
5)      Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
6)      Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
7)      Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
8)      Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
9)      Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
10)  Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan

2.        Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui Tender, dengan cara menjadi konsultan pengembang system suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :
A.      Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
           Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
Ø  Konsep perencanaan.
Ø   Design awal (denah, tampak).
Ø  Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.

          Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
B.       Berdasarkan Lelang Terbuka
           Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
C.       Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
           Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.

referensi :