Selasa, 17 April 2012

Pengertian E-Goverment

E-Goverment merupakan suatu media yang digunakan untuk penyelenggaraan kepemerintahan dengan berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Ada empat model pengiriman E-Government, antara lain :
1. Government-to-Customer (G2C)
2. Government-to-Business (G2B)
3. Government-to-Government (G2G)
4. Government-to-Employe (G2E)

          Adapun tujuan dari dibangunnya E-Government itu adalah pembentukan jaringan dan transaksi
layanan public yang tidak dibatasi sekat waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau
masyarakat. 
 Beberapa manfaat dari E-Government, diantaranya sebagai berikut :
1.Memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat. Informasi dari pemerintah dapat disediakan
   24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kator pemerintah. Informasi
   dari pemerintah dapat dicari dan diperoleh dari kantor, rumah tanpa harus secara fisik harus datang
   ke kantor pemerintah.
2. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh. Adanya informasi
   yang mencukupi, maka masyarakat akan belajar untuk menentukan pilihannya di dalam mendapatkan
   suatu informasi yang diperlukan.
3. Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena koordinasi
   pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

      Untuk dapat mengembangkan E-Governmet dengan baik diperlukan front office dan back office yang mampu memberikan layanan pada masyarakat di setiap kantor pemerintah.